Kakak Bunuh Adik Gara-gara Kalah Main Game Online
Rabu, 6 Mei 2020 - 18:02 WIB
VIVA – Seorang kakak bunuh adik hanya gara-gara kalah main game online. Anak remaja berusia 13 tahun bernama Alexander mengaku kepada polisi telah menghabisi nyawa adiknya yang baru berumur tujuh tahun.
Rupanya, ia kesal karena kalah dalam permainan game online di smartphone. Kedua anak ini tinggal di Rusia.
Dikutip dari situs Mirror, Rabu, 6 Mei 2020, ibu kedua anak laki-laki bernama Olga ini diketahui sedang menginap di rumah orangtuanya bersama anak perempuannya yang baru berusia enam bulan. Ia meninggalkan dua anak lakinya di rumah.
Lalu, Alexander terbangun dan mulai bermain game online. Baru satu ronde, ia kalah dan kesal, kemudian menghancurkan benda-benda yang ada di rumah. Saudaranya itu kemudian terbangun karena suara gaduh dan kemudian bersembunyi di dapur.
Alexander takut adiknya itu akan melapor ke ibunya tentang apa yang dia lakukan. Ia kemudian menghancurkan telepon di rumah mereka. Dalam keadaan marah ia diduga mengambil pisau dan menikam adiknya sebanyak 15 kali.
Korban disebut meninggal dunia di tempat. Menurut laporan, saat Olga pulang ke rumah ia tak percaya dengan apa yang dikatakan Alexander, kemudian memanggil pihak berwajib.
Selama introgasi remaja itu mengakui perbuatannya. Alexander mengaku takut didiamkan teman-temannya karena kalah dalam permainan game online tersebut.
Kemudian soal pembunuhan, ia takut adik laki-lakinya itu akan mengadu ke ibunya karena dirinya telah merusak properti di rumahnya. Menurut beberapa sumber, Alexander mendapat predikat sebagai murid yang baik.
Apa yang diperbuatnya pun mengejutkan semua orang. Saat ini Alexander telah mendapat bantuan psikologis. Belum jelas apakah nantinya remaja ini akan dipidanakan karena kasus masih dalam investigasi.
Selain Petak Umpet, ABG 14 Tahun Sempat Pamit Tidur Sebelum Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus
MAS pamitan tidur ke ibunya di kamar orangtua.
PALI -, Sumatra Selatan, Indometro.id
Gara-gara kalah main game slot judi online melalui handphone, pria bernama Awen Saputra (32) warga asal Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin diamankan Polisi.
Dia ditangkap Polisi atas dugaan kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 oktober 2023 di Rejosari, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali Sumatera Selatan (Sumsel).
Dimana saat itu laki-laki berprofesi sebagai petani ini diduga mencuri berupa 1 unit HP oppo reno 4, 10 Lembar Vocher pulsa telkomsel, 10 vocher pulsa axis dan uang Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah).
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan SH didampingi Panit 1 unit Reskrim Talang Ubi IPDA Rachman Priyanto S.H, membenarkan adanya penangkapan itu.
" Benar, terduga pelaku ini terlibat dugaan Tindak Pidana pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP, pada hari Minggu tanggal 22 oktober 2023 sekira pukul 03.30 Wib," kata Kapolsek Talang Ubi pada Jumat (03/11/23).
Pria ini diamankan polisi lanjut Kaposek Talang Ubi, berdasarkan laporan korban dengan LP / B / 28 / X / 2023 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 23 Oktober 2023.
Menurutnya Tindak Pidana Pencurian itu berawal dari terduga pelaku kalah bermain slots judi online di Desa Tambak, kecamatan Talang Ubi, karena tidak ada lagi uang untuk deposite kembali bermain judi, iapun mulai merencanakan pencurian.
" Dia menyiapkan alat berupa sebilah Pahat, lalu pergi menggunakan sepeda motor, pada pukul 03.30 wib, terduga pelaku ini tiba di Rejosari kecamatan Talang Ubi, langsung mencongkel jendela rumah korban," jelasnya.
Setelah terbuka, terduga pelaku masuk dan mengambil barang barang korban, diantaranya HP, voucher dan sejumlah uang tunai, atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 5.500.000.
Mengetahui telah menjadi korban pencurian, korban pun melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian Sektor Talang Ubi Resort Pali untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan dari korban, personil langsung melakukan penyelidikan, kemudian Team Elang Polsek Talang Ubi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di Di Sekayu.
" Mendapatkan informasi itu panit 1 IPDA Rachman Priyanto bersama anggota TIM 1 Reskrim Talang Ubi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Dia menegaskan, bahwa barang bukti 1 unit sepeda motor Jambrong Tanpa Bodi, 10 Lembar Vocher pulsa telkomsel dan 10 (sepuluh) vocher pulsa axis dan sejumlah uang tunai beserta terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi.